Selasa, 07 Oktober 2025

PENINGKATAN KAPASITAS PENGELOLA KETAHANAN PANGAN DI KECAMATAN SEKADAU HILIR KABUPATEN SEKADAU

 


Peraturan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, dan Keputusan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan Sebagaimana tertuang dalam mandat Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Kegiatan Sosialisasi Pengelolaan 20% Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan adalah Memberi Pemahaman dan keterampilan kepada Pemerintah Desa dan Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau TPK Khusus serta Badan Usaha Milik Desa Bersama mengenai Penggunaan minimal 20% Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan sesuai kebijakan Pemerintah Pusat. Dengan tujuan;
  • Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau TPK Khusus Ketahanan Pangan serta Badan Usaha Milik Desa Bersama memahami arah kebijakan ketahanan Pangan Desa dan mampu menyusun rencana kegiatan yang sesuai prioritas dan potensi lokal Desa.
  • Terwujudnya kolaborasi yang kuat antara Pemerintah Desa dan Masyarakat dalam pelaksanaan program ketahanan pangan.
  • Mendorong dan mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) atau Lembaga ekonomi Masyarakat lainnya sebagai pengelola yang efektif dalam program ketahanan pangan.
  • Meningkatkan pendapatan dan taraf hidup masyarakat Desa melalui pengembangan ekonomi lokal berbasis pertanian, peternakan, dan perikanan.
  • Memperkuat peran Desa sebagai Pilar ketahanan pangan Nasional dan sebagai pemasok kebutuhan pangan program Pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan 20% Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan dilaksanakan pada tanggal, 7 oktober 2025 bertempat di gedung PKK kabupaten sekadau, dan yang menjadi panitia dalam kegiatan sosialisasi ini adalah BKAD kecamatan sekadau hilir, dan dibantu panitia dari kecamatan sekadau hilir. Dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan terwujudnya pemahaman peserta tentang kebijakan, mampu menyusun rencana kegiatan yang strategis, serta tercapainya kolaborasi efektif antara Pemerintah Desa, Masyarakat, dan BUMDes/Bumdesma untuk memperkuat ketahanan dan kedaulatan pangan Desa, Mendukung program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat Desa.
Metode yang digunakan dalam kegiatan sosialisasi tersebut:
  • Pemaparan/persentasi dari narasumber menggunakan infokus
  • Simulasi penyusunan RAB dan Analisis Kelayakan Usaha tematik program ketahanan pangan.
  • Simulasi penyusunan transaksi pelaporan pada buku bank dan buku kas umum pengelola 20% ketahanan pangan
  • Diskusi dan tanya jawab dari hasil paparan narasumber
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh TAPM Kabupaten, PD dan PLD. Peserta yang diundang dalam kegiatan ini berjumlah 80 (delapan puluh) orang peserta yang terdiri dari 60 orang dari Pengurus BUMDes atau TPK Khusus, dan 20 (dua puluh) orang dari unsur Pemerintah Desa yaitu Kepala Desa dan Sekretaris Desa, dari 20 Desa yang ada di kecamatan sekadau hilir, dan yang menjadi narasumber dikegiatan tersebut Camat Sekadau Hilir, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Sekadau, Korkab Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Sekadau (Abdul Kadir, S.P) dan Kapolsek Sekadau Hilir. 





Penulis : Michael







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.