Sabtu, 11 Oktober 2025

Musrenbang RKPDesa Tahun Anggaran 2026 di Desa Tapang Pulau Kec.Belitang Hilir


Kamis, 9 Oktober 2025 di Desa Tapang Pulau Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau telah dilaksanakan Kegiatan Musrenbang RKPDesa Tahun Anggaran 2026, dalam 
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pemerintah Desa Tapang Pulau, BPD, Sekcam, Kasi APD Kecamatan Belitang Hilir, TAPM Kabupaten, PD, tokoh masyarakat, babhinsa, babinkamtibmas dan unsur perwakilan perempuan.

Musrenbang rkpdesa dilaksanakan dengan mengacu pada Dokumen RPJM Desa. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang selanjutnya disebut Musrenbang Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota. Musrenbang desa diharapkan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa dengan para pemangku kepentingan, menjaring aspirasi masyarakat, menetapkan skala prioritas pembangunan desa untuk tahun anggaran berikutnya, dan menjawab terkait kendala dan permasalahan yang dihadapi/ dirasakan oleh masyarakat.
Perencanaan pembangunan desa terdiri atas;
a. Penyusunan RPJMDesa ; dan
b. Penyusunan RKPDesa.



Penyusunan RKP Desa dilakukan melalui tahapan:
  • pembentukan tim penyusun RKP Desa;
  • pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa;
  • pencermatan ulang RPJM Desa;
  • penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa;
  • Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa; dan
  • musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa

Setelah dilakukan dan Mencermati program-program yang ada di RPJMDesa, akhirnya disepakati/ setujui program-program apa saja yang menjadi skala prioritas pembangunan desa yang masuk ke dalam RKPDes tahun anggaran 2026 atas usulan yang telah disampaikan oleh masyarakat. Selain membahas RKPDesa ta 2026, kegiatan ini juga membahas DU RKPDesa tahun 2026 yang mana DU RKPDesa disampaikan oleh kepala desa kepada bupati melalui camat, paling lambat 31 desember tahun berjalan, dan DU RKPDesa  ini akan menjadi materi pembahasan dalam musrenbang tingkat kecamatan dan kabupaten dan nantinya DU RKPDesa  ini di input kedalam SIPD. 
Musrenbang Desa diatur dalam Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat, dan Pertaturan Menteri Dalam Negeri No.114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa.


Penulis : Michael

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.