Senin, 06 Oktober 2025

BIMTEK PENGELOLAAN 20% DANA DESA UNTUK KETAHANAN PANGAN DI KECAMATAN BELITANG HILIR

 

Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, dan Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan.

Peningkatan Kapasitas/ Bimbingan Teknis (BIMTEK) Pengelolaan 20% Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan di Desa yang dilaksanakan oleh Panitia Pelaksana Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Belitang Hilir pada tanggal, 30 september 2025 bertempat di aula kantor camat belitang hilir, dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Dinas PMD Kab.Sekadau, Camat, Korkab TAPM Kab. Sekadau ( Abdul Kadir), TAPM Kabupaten , Pendamping Desa, Pengurus Bumdes, TPK Khusus Ketahanan Pangan dan perangkat desa.

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal mendorong penggunaan Dana Desa dalam mewujudkan ketahanan pangan agar tercipta swasembada pangan di Desa yang dilaksanakan secara inklusif, akuntabel, kolaboratif, dan berkelanjutan sesuai dengan tematik/potensi/produk unggulan dan kewenangan Desa seperti pengembangan produk unggulan Desa baik nabati (seperti jagung, melon, padi, cabai, tomat, sagu, ubi, kelengkeng) maupun hewani (seperti ikan nila, ayam petelur, domba). Kebijakan penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan juga mendorong terciptanya peningkatan pendapatan masyarakat, lapangan pekerjaan, dan perputaran ekonomi lokal.

Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan dimaksudkan untuk memberikan arah dan pedoman penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan Desa dalam mencapai swasembada pangan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Desa, Tenaga Pendamping Profesional Desa, masyarakat Desa, BUM Desa, BUM Desa bersama, serta lembaga ekonomi masyarakat lainnya di Desa. 

Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan bertujuan:
a.menjadikan BUM Desa, BUM Desa bersama, serta lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya sebagai pelaksana program dan kegiatan ketahanan pangan;

b.memastikan belanja Dana Desa paling rendah 20% (dua puluh persen) sebagai penyertaan modal Desa kepada BUM Desa, BUM Desa bersama, atau investasi bagi lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya untuk ketahanan pangan diputuskan dalam musyawarah Desa dan/atau musyawarah antar Desa;

c.mendukung pemberdayaan pelaku usaha di sektor pangan seperti petani, peternak, pembudidaya ikan, nelayan, dan pelaku usaha sektor pangan lainnya di Desa serta mengoptimalkan potensi ekonomi Desa dalam program dan kegiatan ketahanan pangan;

d.menguatkan peran Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota untuk memberikan dukungan, fasilitasi, pembinaan dan pendampingan, layanan fungsional seperti bimbingan teknis, penyuluhan bagi pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan.

Hasil yang diharapkan adalah;
a.meningkatnya kapasitas Desa dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan program dan kegiatan ketahanan pangan;

b.meningkatnya tata kelola BUM Desa, BUM Desa bersama, serta lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya dalam pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan;

c.menciptakan akuntabilitas belanja Desa paling rendah 20% (dua puluh persen) dalam pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan;

d.meningkatnya kapasitas produksi pangan lokal, kualitas pangan, dan keberagaman pangan di Desa;

e.meningkatnya pendapatan masyarakat yang bergerak di sektor usaha pangan (hulu dan/atau hilir), memperluas lapangan pekerjaan, dan terwujudnya kesejahteraan masyarakat Desa; dan

f.meningkatnya kerja sama/kolaborasi di Desa dan antar Desa, supra Desa, serta antar pelaku ekonomi di sektor pangan.

Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan antara lain;
1.Desa melaksanakan program dan kegiatan ketahanan pangan setelah menetapkan RPJM Desa atau       perubahannya yang menyebutkan dan menetapkan RKP Desa atau perubahannya yang memasukkan belanja Desa untuk program dan kegiatan ketahanan pangan.

2.Desa menetapkan APB Desa atau perubahan setelah penetapan pada angka 1.

3.Desa merealisasikan belanja Dana Desa untuk ketahanan pangan melalui mekanisme penyaluran Dana Desa dan selanjutnya mencairkan kepada pelaksana program dan kegiatan ketahanan pangan:
a.dalam hal pelaksananya adalah BUM Desa atau BUM Desa bersama, maka Desa menyalurkan Dana Desa untuk ketahanan pangan melalui transfer dari rekening kas Desa kepada rekening kas BUM Desa atau BUM Desa bersama;

b.dalam hal pelaksananya adalah lembaga ekonomi lainnya di Desa seperti koperasi, maka Desa menyalurkan Dana Desa untuk ketahanan pangan melalui transfer dari rekening kas Desa kepada rekening lembaga ekonomi masyarakat lainnya di Desa dimaksud sesuai dengan rencana anggaran dan biaya yang sudah disusun; dan

c.dalam hal pelaksanaan kegiatannya adalah TPK ketahanan pangan di Desa, maka Desa menyalurkan Dana Desa untuk ketahanan pangan melalui transfer dari rekening kas Desa ke rekening TPK ketahanan pangan di Desa, setelah TPK mendapatkan Surat Keputusan Kepala Desa dan memiliki rekening.

BUM Desa atau BUM Desa bersama dan lembaga ekonomi masyarakat lainnya di Desa melaksanakan program dan kegiatan ketahanan pangan sesuai proposal dan rencana anggaran dan biaya yang sudah ditetapkan. Pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan ketahanan pangan mengikuti tata telola pengelolaan keuangan desa;
1. Setelah melalui proses penyusunan perencanaan dan penetapan, Pemerintah Desa memperhatikan kode rekening kegiatan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, karena Dana Desa bagian dari pengelolaan APB Desa.

2.Penyertaan modal dicatat pada pengeluaran pembiayaan dengan kode rekening penyertaan modal BUM Desa atau BUM Desa bersama atau kerjasama Desa.



Penulis : Michael

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.