Sabtu, 11 Oktober 2025

Musrenbang RKPDesa Tahun Anggaran 2026 di Desa Tapang Pulau Kec.Belitang Hilir


Kamis, 9 Oktober 2025 di Desa Tapang Pulau Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau telah dilaksanakan Kegiatan Musrenbang RKPDesa Tahun Anggaran 2026, dalam 
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pemerintah Desa Tapang Pulau, BPD, Sekcam, Kasi APD Kecamatan Belitang Hilir, TAPM Kabupaten, PD, tokoh masyarakat, babhinsa, babinkamtibmas dan unsur perwakilan perempuan.

Musrenbang rkpdesa dilaksanakan dengan mengacu pada Dokumen RPJM Desa. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang selanjutnya disebut Musrenbang Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota. Musrenbang desa diharapkan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa dengan para pemangku kepentingan, menjaring aspirasi masyarakat, menetapkan skala prioritas pembangunan desa untuk tahun anggaran berikutnya, dan menjawab terkait kendala dan permasalahan yang dihadapi/ dirasakan oleh masyarakat.
Perencanaan pembangunan desa terdiri atas;
a. Penyusunan RPJMDesa ; dan
b. Penyusunan RKPDesa.



Penyusunan RKP Desa dilakukan melalui tahapan:
  • pembentukan tim penyusun RKP Desa;
  • pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa;
  • pencermatan ulang RPJM Desa;
  • penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa;
  • Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa; dan
  • musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa

Setelah dilakukan dan Mencermati program-program yang ada di RPJMDesa, akhirnya disepakati/ setujui program-program apa saja yang menjadi skala prioritas pembangunan desa yang masuk ke dalam RKPDes tahun anggaran 2026 atas usulan yang telah disampaikan oleh masyarakat. Selain membahas RKPDesa ta 2026, kegiatan ini juga membahas DU RKPDesa tahun 2026 yang mana DU RKPDesa disampaikan oleh kepala desa kepada bupati melalui camat, paling lambat 31 desember tahun berjalan, dan DU RKPDesa  ini akan menjadi materi pembahasan dalam musrenbang tingkat kecamatan dan kabupaten dan nantinya DU RKPDesa  ini di input kedalam SIPD. 
Musrenbang Desa diatur dalam Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat, dan Pertaturan Menteri Dalam Negeri No.114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa.


Penulis : Michael

Selasa, 07 Oktober 2025

PENINGKATAN KAPASITAS PENGELOLA KETAHANAN PANGAN DI KECAMATAN SEKADAU HILIR KABUPATEN SEKADAU

 


Peraturan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, dan Keputusan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan Sebagaimana tertuang dalam mandat Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Kegiatan Sosialisasi Pengelolaan 20% Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan adalah Memberi Pemahaman dan keterampilan kepada Pemerintah Desa dan Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau TPK Khusus serta Badan Usaha Milik Desa Bersama mengenai Penggunaan minimal 20% Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan sesuai kebijakan Pemerintah Pusat. Dengan tujuan;
  • Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau TPK Khusus Ketahanan Pangan serta Badan Usaha Milik Desa Bersama memahami arah kebijakan ketahanan Pangan Desa dan mampu menyusun rencana kegiatan yang sesuai prioritas dan potensi lokal Desa.
  • Terwujudnya kolaborasi yang kuat antara Pemerintah Desa dan Masyarakat dalam pelaksanaan program ketahanan pangan.
  • Mendorong dan mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) atau Lembaga ekonomi Masyarakat lainnya sebagai pengelola yang efektif dalam program ketahanan pangan.
  • Meningkatkan pendapatan dan taraf hidup masyarakat Desa melalui pengembangan ekonomi lokal berbasis pertanian, peternakan, dan perikanan.
  • Memperkuat peran Desa sebagai Pilar ketahanan pangan Nasional dan sebagai pemasok kebutuhan pangan program Pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan 20% Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan dilaksanakan pada tanggal, 7 oktober 2025 bertempat di gedung PKK kabupaten sekadau, dan yang menjadi panitia dalam kegiatan sosialisasi ini adalah BKAD kecamatan sekadau hilir, dan dibantu panitia dari kecamatan sekadau hilir. Dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan terwujudnya pemahaman peserta tentang kebijakan, mampu menyusun rencana kegiatan yang strategis, serta tercapainya kolaborasi efektif antara Pemerintah Desa, Masyarakat, dan BUMDes/Bumdesma untuk memperkuat ketahanan dan kedaulatan pangan Desa, Mendukung program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat Desa.
Metode yang digunakan dalam kegiatan sosialisasi tersebut:
  • Pemaparan/persentasi dari narasumber menggunakan infokus
  • Simulasi penyusunan RAB dan Analisis Kelayakan Usaha tematik program ketahanan pangan.
  • Simulasi penyusunan transaksi pelaporan pada buku bank dan buku kas umum pengelola 20% ketahanan pangan
  • Diskusi dan tanya jawab dari hasil paparan narasumber
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh TAPM Kabupaten, PD dan PLD. Peserta yang diundang dalam kegiatan ini berjumlah 80 (delapan puluh) orang peserta yang terdiri dari 60 orang dari Pengurus BUMDes atau TPK Khusus, dan 20 (dua puluh) orang dari unsur Pemerintah Desa yaitu Kepala Desa dan Sekretaris Desa, dari 20 Desa yang ada di kecamatan sekadau hilir, dan yang menjadi narasumber dikegiatan tersebut Camat Sekadau Hilir, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Sekadau, Korkab Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Sekadau (Abdul Kadir, S.P) dan Kapolsek Sekadau Hilir. 





Penulis : Michael







Senin, 06 Oktober 2025

BIMTEK PENGELOLAAN 20% DANA DESA UNTUK KETAHANAN PANGAN DI KECAMATAN BELITANG HILIR

 

Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, dan Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan.

Peningkatan Kapasitas/ Bimbingan Teknis (BIMTEK) Pengelolaan 20% Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan di Desa yang dilaksanakan oleh Panitia Pelaksana Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Belitang Hilir pada tanggal, 30 september 2025 bertempat di aula kantor camat belitang hilir, dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Dinas PMD Kab.Sekadau, Camat, Korkab TAPM Kab. Sekadau ( Abdul Kadir), TAPM Kabupaten , Pendamping Desa, Pengurus Bumdes, TPK Khusus Ketahanan Pangan dan perangkat desa.

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal mendorong penggunaan Dana Desa dalam mewujudkan ketahanan pangan agar tercipta swasembada pangan di Desa yang dilaksanakan secara inklusif, akuntabel, kolaboratif, dan berkelanjutan sesuai dengan tematik/potensi/produk unggulan dan kewenangan Desa seperti pengembangan produk unggulan Desa baik nabati (seperti jagung, melon, padi, cabai, tomat, sagu, ubi, kelengkeng) maupun hewani (seperti ikan nila, ayam petelur, domba). Kebijakan penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan juga mendorong terciptanya peningkatan pendapatan masyarakat, lapangan pekerjaan, dan perputaran ekonomi lokal.

Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan dimaksudkan untuk memberikan arah dan pedoman penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan Desa dalam mencapai swasembada pangan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Desa, Tenaga Pendamping Profesional Desa, masyarakat Desa, BUM Desa, BUM Desa bersama, serta lembaga ekonomi masyarakat lainnya di Desa. 

Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan bertujuan:
a.menjadikan BUM Desa, BUM Desa bersama, serta lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya sebagai pelaksana program dan kegiatan ketahanan pangan;

b.memastikan belanja Dana Desa paling rendah 20% (dua puluh persen) sebagai penyertaan modal Desa kepada BUM Desa, BUM Desa bersama, atau investasi bagi lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya untuk ketahanan pangan diputuskan dalam musyawarah Desa dan/atau musyawarah antar Desa;

c.mendukung pemberdayaan pelaku usaha di sektor pangan seperti petani, peternak, pembudidaya ikan, nelayan, dan pelaku usaha sektor pangan lainnya di Desa serta mengoptimalkan potensi ekonomi Desa dalam program dan kegiatan ketahanan pangan;

d.menguatkan peran Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota untuk memberikan dukungan, fasilitasi, pembinaan dan pendampingan, layanan fungsional seperti bimbingan teknis, penyuluhan bagi pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan.

Hasil yang diharapkan adalah;
a.meningkatnya kapasitas Desa dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan program dan kegiatan ketahanan pangan;

b.meningkatnya tata kelola BUM Desa, BUM Desa bersama, serta lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya dalam pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan;

c.menciptakan akuntabilitas belanja Desa paling rendah 20% (dua puluh persen) dalam pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan;

d.meningkatnya kapasitas produksi pangan lokal, kualitas pangan, dan keberagaman pangan di Desa;

e.meningkatnya pendapatan masyarakat yang bergerak di sektor usaha pangan (hulu dan/atau hilir), memperluas lapangan pekerjaan, dan terwujudnya kesejahteraan masyarakat Desa; dan

f.meningkatnya kerja sama/kolaborasi di Desa dan antar Desa, supra Desa, serta antar pelaku ekonomi di sektor pangan.

Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan antara lain;
1.Desa melaksanakan program dan kegiatan ketahanan pangan setelah menetapkan RPJM Desa atau       perubahannya yang menyebutkan dan menetapkan RKP Desa atau perubahannya yang memasukkan belanja Desa untuk program dan kegiatan ketahanan pangan.

2.Desa menetapkan APB Desa atau perubahan setelah penetapan pada angka 1.

3.Desa merealisasikan belanja Dana Desa untuk ketahanan pangan melalui mekanisme penyaluran Dana Desa dan selanjutnya mencairkan kepada pelaksana program dan kegiatan ketahanan pangan:
a.dalam hal pelaksananya adalah BUM Desa atau BUM Desa bersama, maka Desa menyalurkan Dana Desa untuk ketahanan pangan melalui transfer dari rekening kas Desa kepada rekening kas BUM Desa atau BUM Desa bersama;

b.dalam hal pelaksananya adalah lembaga ekonomi lainnya di Desa seperti koperasi, maka Desa menyalurkan Dana Desa untuk ketahanan pangan melalui transfer dari rekening kas Desa kepada rekening lembaga ekonomi masyarakat lainnya di Desa dimaksud sesuai dengan rencana anggaran dan biaya yang sudah disusun; dan

c.dalam hal pelaksanaan kegiatannya adalah TPK ketahanan pangan di Desa, maka Desa menyalurkan Dana Desa untuk ketahanan pangan melalui transfer dari rekening kas Desa ke rekening TPK ketahanan pangan di Desa, setelah TPK mendapatkan Surat Keputusan Kepala Desa dan memiliki rekening.

BUM Desa atau BUM Desa bersama dan lembaga ekonomi masyarakat lainnya di Desa melaksanakan program dan kegiatan ketahanan pangan sesuai proposal dan rencana anggaran dan biaya yang sudah ditetapkan. Pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan ketahanan pangan mengikuti tata telola pengelolaan keuangan desa;
1. Setelah melalui proses penyusunan perencanaan dan penetapan, Pemerintah Desa memperhatikan kode rekening kegiatan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, karena Dana Desa bagian dari pengelolaan APB Desa.

2.Penyertaan modal dicatat pada pengeluaran pembiayaan dengan kode rekening penyertaan modal BUM Desa atau BUM Desa bersama atau kerjasama Desa.



Penulis : Michael