Sabtu, 11 Oktober 2025

Musrenbang RKPDesa Tahun Anggaran 2026 di Desa Tapang Pulau Kec.Belitang Hilir


Kamis, 9 Oktober 2025 di Desa Tapang Pulau Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau telah dilaksanakan Kegiatan Musrenbang RKPDesa Tahun Anggaran 2026, dalam 
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pemerintah Desa Tapang Pulau, BPD, Sekcam, Kasi APD Kecamatan Belitang Hilir, TAPM Kabupaten, PD, tokoh masyarakat, babhinsa, babinkamtibmas dan unsur perwakilan perempuan.

Musrenbang rkpdesa dilaksanakan dengan mengacu pada Dokumen RPJM Desa. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang selanjutnya disebut Musrenbang Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota. Musrenbang desa diharapkan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa dengan para pemangku kepentingan, menjaring aspirasi masyarakat, menetapkan skala prioritas pembangunan desa untuk tahun anggaran berikutnya, dan menjawab terkait kendala dan permasalahan yang dihadapi/ dirasakan oleh masyarakat.
Perencanaan pembangunan desa terdiri atas;
a. Penyusunan RPJMDesa ; dan
b. Penyusunan RKPDesa.



Penyusunan RKP Desa dilakukan melalui tahapan:
  • pembentukan tim penyusun RKP Desa;
  • pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa;
  • pencermatan ulang RPJM Desa;
  • penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa;
  • Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa; dan
  • musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa

Setelah dilakukan dan Mencermati program-program yang ada di RPJMDesa, akhirnya disepakati/ setujui program-program apa saja yang menjadi skala prioritas pembangunan desa yang masuk ke dalam RKPDes tahun anggaran 2026 atas usulan yang telah disampaikan oleh masyarakat. Selain membahas RKPDesa ta 2026, kegiatan ini juga membahas DU RKPDesa tahun 2026 yang mana DU RKPDesa disampaikan oleh kepala desa kepada bupati melalui camat, paling lambat 31 desember tahun berjalan, dan DU RKPDesa  ini akan menjadi materi pembahasan dalam musrenbang tingkat kecamatan dan kabupaten dan nantinya DU RKPDesa  ini di input kedalam SIPD. 
Musrenbang Desa diatur dalam Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat, dan Pertaturan Menteri Dalam Negeri No.114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa.


Penulis : Michael

Selasa, 07 Oktober 2025

PENINGKATAN KAPASITAS PENGELOLA KETAHANAN PANGAN DI KECAMATAN SEKADAU HILIR KABUPATEN SEKADAU

 


Peraturan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, dan Keputusan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan Sebagaimana tertuang dalam mandat Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Kegiatan Sosialisasi Pengelolaan 20% Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan adalah Memberi Pemahaman dan keterampilan kepada Pemerintah Desa dan Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau TPK Khusus serta Badan Usaha Milik Desa Bersama mengenai Penggunaan minimal 20% Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan sesuai kebijakan Pemerintah Pusat. Dengan tujuan;
  • Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau TPK Khusus Ketahanan Pangan serta Badan Usaha Milik Desa Bersama memahami arah kebijakan ketahanan Pangan Desa dan mampu menyusun rencana kegiatan yang sesuai prioritas dan potensi lokal Desa.
  • Terwujudnya kolaborasi yang kuat antara Pemerintah Desa dan Masyarakat dalam pelaksanaan program ketahanan pangan.
  • Mendorong dan mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) atau Lembaga ekonomi Masyarakat lainnya sebagai pengelola yang efektif dalam program ketahanan pangan.
  • Meningkatkan pendapatan dan taraf hidup masyarakat Desa melalui pengembangan ekonomi lokal berbasis pertanian, peternakan, dan perikanan.
  • Memperkuat peran Desa sebagai Pilar ketahanan pangan Nasional dan sebagai pemasok kebutuhan pangan program Pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan 20% Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan dilaksanakan pada tanggal, 7 oktober 2025 bertempat di gedung PKK kabupaten sekadau, dan yang menjadi panitia dalam kegiatan sosialisasi ini adalah BKAD kecamatan sekadau hilir, dan dibantu panitia dari kecamatan sekadau hilir. Dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan terwujudnya pemahaman peserta tentang kebijakan, mampu menyusun rencana kegiatan yang strategis, serta tercapainya kolaborasi efektif antara Pemerintah Desa, Masyarakat, dan BUMDes/Bumdesma untuk memperkuat ketahanan dan kedaulatan pangan Desa, Mendukung program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat Desa.
Metode yang digunakan dalam kegiatan sosialisasi tersebut:
  • Pemaparan/persentasi dari narasumber menggunakan infokus
  • Simulasi penyusunan RAB dan Analisis Kelayakan Usaha tematik program ketahanan pangan.
  • Simulasi penyusunan transaksi pelaporan pada buku bank dan buku kas umum pengelola 20% ketahanan pangan
  • Diskusi dan tanya jawab dari hasil paparan narasumber
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh TAPM Kabupaten, PD dan PLD. Peserta yang diundang dalam kegiatan ini berjumlah 80 (delapan puluh) orang peserta yang terdiri dari 60 orang dari Pengurus BUMDes atau TPK Khusus, dan 20 (dua puluh) orang dari unsur Pemerintah Desa yaitu Kepala Desa dan Sekretaris Desa, dari 20 Desa yang ada di kecamatan sekadau hilir, dan yang menjadi narasumber dikegiatan tersebut Camat Sekadau Hilir, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Sekadau, Korkab Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Sekadau (Abdul Kadir, S.P) dan Kapolsek Sekadau Hilir. 





Penulis : Michael